Pengadaan Kota Padang untuk alat pemadam api ringan (APAR) dilakukan untuk mendukung keamanan gedung pemerintahan, fasilitas publik, sekolah, rumah sakit, dan area operasional lainnya melalui sistem Inaproc yang lebih transparan, cepat, dan sesuai regulasi. Proses pengadaan kota padang melibatkan pemilihan spesifikasi APAR, penyesuaian kebutuhan area, perbandingan harga, hingga pemilihan vendor resmi yang sudah terintegrasi dengan e-katalog pemerintah.
Table of Contents
ToggleApa Itu APAR dan Mengapa Wajib Ada di Instansi Pemerintah?

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) adalah perangkat portabel yang dirancang untuk memadamkan api kecil sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Di Indonesia, penggunaan APAR di gedung pemerintah bukan sekadar anjuran ā ini kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Bagi instansi di Kota Padang, kepatuhan terhadap regulasi ini semakin penting mengingat kepadatan aktivitas publik di berbagai OPD, sekolah, puskesmas, dan kantor pemerintahan yang tersebar di seluruh kecamatan.
Spesifikasi APAR yang Umum Diadakan oleh Instansi Pemerintah
Sebelum masuk ke mekanisme pengadaan, penting memahami spesifikasi teknis yang biasanya tercantum dalam dokumen RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat). Berikut spesifikasi APAR yang paling umum digunakan di lingkungan pemerintahan:
APAR Dry Chemical Powder (Serbuk Kering)
Jenis ini paling banyak diadakan karena harganya terjangkau dan efektif untuk kebakaran kelas A, B, dan C.
| Kapasitas | Berat Isi | Tekanan Kerja | Jangkauan Semprot | Durasi Semprot |
|---|---|---|---|---|
| 3 kg | 3 kg | 15 bar | ±3 meter | 9ā12 detik |
| 6 kg | 6 kg | 15 bar | ±4 meter | 13ā15 detik |
| 9 kg | 9 kg | 15 bar | ±5 meter | 15ā18 detik |
Standar SNI yang berlaku: SNI ISO 11601 untuk APAR jenis powder. Setiap unit wajib memiliki sertifikasi dari lembaga yang diakui LKPP.
APAR COā (Karbon Dioksida)
Lebih mahal dari powder, tapi ideal untuk ruang server, arsip, dan peralatan elektronik karena tidak meninggalkan residu.
| Kapasitas | Tekanan Kerja | Jangkauan Semprot | Kegunaan |
|---|---|---|---|
| 3 kg | 150 bar | ±1,5 meter | Ruang server, arsip |
| 5 kg | 150 bar | ±2 meter | Laboratorium, studio |
APAR Foam/AFFF
Cocok untuk gedung yang menyimpan bahan bakar cair, bengkel kendaraan operasional, atau gudang BBM.
Kisaran Harga APAR di Inaproc untuk Pengadaan Kota Padang
Harga APAR di platform Inaproc bervariasi tergantung jenis, kapasitas, dan vendor. Berdasarkan data e-katalog LKPP yang berlaku, berikut kisaran harga referensi:
Harga APAR Dry Chemical Powder
| Kapasitas | Kisaran Harga (termasuk bracket & label) |
|---|---|
| 3 kg | Rp 180.000 ā Rp 320.000/unit |
| 6 kg | Rp 280.000 ā Rp 480.000/unit |
| 9 kg | Rp 420.000 ā Rp 680.000/unit |
Harga APAR COā
| Kapasitas | Kisaran Harga |
|---|---|
| 3 kg | Rp 650.000 ā Rp 950.000/unit |
| 5 kg | Rp 950.000 ā Rp 1.400.000/unit |
Catatan: Harga di atas merupakan estimasi berdasarkan tren pasar pengadaan kota padang. Harga resmi mengacu pada e-katalog Inaproc yang diperbarui secara berkala oleh masing-masing vendor terverifikasi. Instansi wajib mengacu pada harga kontrak yang tercantum dalam katalog aktif.
Mekanisme Pengadaan APAR di Kota Padang Melalui Inaproc

Pengadaan APAR di Kota Padang melalui Inaproc memudahkan instansi pemerintah dalam memperoleh peralatan keselamatan kebakaran secara cepat, transparan, dan efisien. Instansi dapat mencari produk APAR di E-Katalog LKPP, membandingkan spesifikasi dan harga dari beberapa penyedia, kemudian melakukan negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah menyepakati harga dan spesifikasi, instansi menerbitkan Surat Pesanan (SP), dilanjutkan dengan pengiriman barang oleh penyedia dan proses Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti penyelesaian pengadaan.
Proses pengadaan jasa kini menjadi lebih efisien dengan melihat profil San Amerta Romora di Inaproc sebagai penyedia yang terverifikasi..
Langkah-Langkah Pembelian melalui E-Katalog LKPP
Proses pengadaan APAR melalui E-Katalog LKPP atau Inaproc berlangsung lebih cepat dan efisien dibandingkan metode tender konvensional. Oleh karena itu, banyak instansi pemerintah memanfaatkan sistem ini untuk memenuhi kebutuhan peralatan keselamatan kerja. Berikut tahapan pembeliannya:
1. Identifikasi Kebutuhan
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menentukan jumlah, kapasitas, dan jenis APAR yang sesuai dengan luas bangunan serta tingkat risiko kebakaran di lingkungan kerja.
2. Pencarian Produk di E-Katalog
Selanjutnya, pengguna mencari produk melalui kategori Alat Pemadam Kebakaran (APAR) atau Peralatan Keselamatan yang tersedia pada E-Katalog LKPP.
3. Verifikasi Spesifikasi dan Harga
Setelah menemukan produk yang sesuai, instansi perlu membandingkan spesifikasi, kualitas, dan harga dari beberapa penyedia. Dengan demikian, proses pengadaan dapat menghasilkan pilihan yang lebih efektif dan sesuai anggaran.
4. Negosiasi Harga
Instansi dapat melakukan negosiasi harga dengan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021. Selain itu, negosiasi membantu instansi memperoleh harga yang lebih kompetitif untuk kebutuhan pengadaan.
5. Pembuatan Surat Pesanan (SP)
Setelah kedua belah pihak menyepakati harga dan spesifikasi produk, instansi menerbitkan Surat Pesanan (SP) sebagai dasar pelaksanaan pengadaan.
6. Pengiriman Barang dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pada tahap akhir, penyedia mengirimkan APAR sesuai pesanan. Selanjutnya, instansi melakukan pemeriksaan barang dan menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti bahwa proses pengadaan telah selesai sesuai ketentuan.
Dokumen yang Diperlukan
- RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat)
- DPA/DIPA yang sudah disahkan
- SK PPK
- Sertifikat produk SNI dari vendor
Regulasi dan Standar yang Harus Dipenuhi Vendor APAR

Tidak semua produk APAR bisa masuk e-katalog Inaproc. Vendor wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Produk tersertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Memiliki izin edar dari Kementerian Perindustrian atau BPKP
- Terdaftar sebagai penyedia aktif di LPSE/Inaproc
- Memiliki rekam jejak pengiriman yang terverifikasi sistem
Instansi di Kota Padang perlu memastikan vendor yang dipilih sudah memiliki pengalaman pengadaan kota padang lintas daerah bukan sekadar terdaftar, tapi sudah terbukti menyelesaikan kontrak tanpa dispute.
Kunjungi website resmi San Amerta Romora untuk melihat berbagai portofolio dan pengalaman kerja yang telah mereka selesaikan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Pengadaan Kota Padang
Apakah pengadaan APAR harus selalu melalui e-katalog Inaproc?
Untuk nilai pengadaan kota padang di atas Rp 50 juta, penggunaan e-katalog sangat dianjurkan bahkan diwajibkan dalam kebijakan LKPP terbaru. Untuk nilai di bawahnya, bisa menggunakan pengadaan kota padang langsung dengan tetap mengacu harga pasar.
Berapa lama proses pengiriman APAR setelah surat pesanan diterbitkan?
Rata-rata vendor di Inaproc menyatakan lead time 7ā14 hari kerja untuk wilayah Sumatera Barat. Namun ini bergantung pada kapasitas stok vendor dan lokasi pengiriman spesifik.
Apakah APAR perlu diisi ulang setelah pembelian?
Ya. APAR wajib diperiksa setiap 6 bulan dan diisi ulang setelah digunakan atau setiap 5 tahun sekali meski belum digunakan ā sesuai standar NFPA 10 yang diadopsi sebagian besar instansi.
Bolehkah instansi memesan APAR dengan branding atau label instansi sendiri?
Boleh, asalkan tidak mengubah spesifikasi teknis produk dan tetap dalam batas kesepakatan kontrak dengan vendor.
Bagaimana jika produk yang diterima tidak sesuai spesifikasi?
Instansi berhak menolak dan meminta penggantian sebelum BAST ditandatangani. Ini bagian dari hak pembeli dalam mekanisme e-katalog Inaproc.





